Kamis, 30 Desember 2010
di
06.22
|
Pusat Sarana Teknik Telematika adalah unsur pelaksana tugas tertentu departemen berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sarana Teknik Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana teknik telematika departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Sarana Teknik Telematika menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan aplikasi interface dan fasilitasi sarana teknik telematika;
b.pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras telematika;
c.pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Susunan Organisasi
Pusat Sarana Teknik Telematika terdiri dari:
a.Bidang Aplikasi;
b.Bidang Piranti Keras dan Lunak;
c.Subbagian Tata Usaha.
Bidang Aplikasi
Bidang Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan aplikasi interface untuk pelayanan publik dan fasilitasi sarana teknik telematika untuk pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan aplikasi interface di bidang telematika;
b.pelaksanaan fasilitasi sarana teknik telematika.
Bidang Aplikasi terdiri dari:
a.Subbidang Layanan Aplikasi;
b.Subbidang Fasilitasi Sarana.
(1).Subbidang Layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan aplikasiinterface telematika.
(2).Subbidang Fasilitasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana teknik telematika.
Bidang Piranti Keras dan Lunak
Bidang Piranti Keras dan Lunak mempunyai tugas melaksanakan advokasi dan konsultasi model, prototipedan pengamanan piranti keras dan lunak telematika. Dalam melaksanaan tugas, Bidang Piranti Keras dan Lunak menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan fasilitasi dan advokasi model, prototipe piranti keras dan lunak;
b.pelaksanaan fasilitasi dan advokasi pengamanan piranti keras dan lunak.
Bidang Piranti Keras dan Lunak terdiri dari:
a.Subbidang Rancang Bangunan
b.Subbidang Pengamanan.
(1).Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi model, prototipe sarana teknik telematika;
(2).Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi pengamanan sarana teknik telematika.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1).Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2).Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Sarana Teknik Telematika.
(3).Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4).Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : http://blogs.depkominfo.go.id/setjen/struktur-organisasi/pusat-sarana-teknik-telematika/
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Sarana Teknik Telematika menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan aplikasi interface dan fasilitasi sarana teknik telematika;
b.pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras telematika;
c.pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Susunan Organisasi
Pusat Sarana Teknik Telematika terdiri dari:
a.Bidang Aplikasi;
b.Bidang Piranti Keras dan Lunak;
c.Subbagian Tata Usaha.
Bidang Aplikasi
Bidang Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan aplikasi interface untuk pelayanan publik dan fasilitasi sarana teknik telematika untuk pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan aplikasi interface di bidang telematika;
b.pelaksanaan fasilitasi sarana teknik telematika.
Bidang Aplikasi terdiri dari:
a.Subbidang Layanan Aplikasi;
b.Subbidang Fasilitasi Sarana.
(1).Subbidang Layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan aplikasiinterface telematika.
(2).Subbidang Fasilitasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana teknik telematika.
Bidang Piranti Keras dan Lunak
Bidang Piranti Keras dan Lunak mempunyai tugas melaksanakan advokasi dan konsultasi model, prototipedan pengamanan piranti keras dan lunak telematika. Dalam melaksanaan tugas, Bidang Piranti Keras dan Lunak menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan fasilitasi dan advokasi model, prototipe piranti keras dan lunak;
b.pelaksanaan fasilitasi dan advokasi pengamanan piranti keras dan lunak.
Bidang Piranti Keras dan Lunak terdiri dari:
a.Subbidang Rancang Bangunan
b.Subbidang Pengamanan.
(1).Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi model, prototipe sarana teknik telematika;
(2).Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi pengamanan sarana teknik telematika.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1).Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2).Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Sarana Teknik Telematika.
(3).Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4).Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : http://blogs.depkominfo.go.id/setjen/struktur-organisasi/pusat-sarana-teknik-telematika/
Diposting oleh
UntarA pRatama
0 komentar:
Posting Komentar